Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat,  fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukanya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah dan menikah.

kesehatan reproduksi tidak hanya dibatasi pada kesehatan reproduksi wanita, seperti masalah tentang wanita usia subur, perkawinan, kehamilan dan persalinan, namun juga menjangkau seluruh tahapan kehidupan wanita, dari konsepsi hingga usia lanjut. beberapa masalah yang menjadi perhatian dalam kesehatan reproduksi yaitu kesehatan reproduksi diri, penyakit menular seksual dan pencegahan HIV/AIDS, remaja, KB, usia lanjut.

Kesehatan reproduksi selalu menjadi topik yang menarik dan mengundang perhatian khusus untuk dibahas. Hal ini dikarenakan kesehatan reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan salah satu aspek penting dalam kesehatan setiap individu

Pemenuhan hak kesehatan reproduksi dalam kehidupan masyarakat masih banyak ditemukan adanya kelalaian, yang mana kelalaian dalam pemenuhan ini dapat menjadi akar dari berbagai  permasalahan yang ada di suatu negara, contohnya kematian ibu dan bayi, kekerasan berbasis gender, HIV/AIDS dan sebagainya.

Hak kesehatan reproduksi juga dijamin oleh Pemerintah dalam undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Pemahaman mengenai hak kesehatan Reproduksi merupakan titik awal dalam upaya melindungi, memperjuangkan, membela dan memenuhi hak kesehatan reproduksi setiap individu

Sumber :

Widyastuti, Y., dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Fitrimaya.